
: (Foto : fkb/ist)
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com โ Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja digelar di Bali, Senin (19/5/2025).
Pertemuan ini bertujuan menyepakati kerjasama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian dihadapi kedua negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut. Seiring peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI terindikasi bekerja secara non prosedural terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini.
Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase Imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia – Kamboja di bidang Keimigrasian.
โSebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,โ jelas Yuldi.
Yuldi menyamaikan Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu, Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural.
Selama Januari-April 2025, kata dia, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia non prosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, tetapi menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan, terutama diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran public melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.
Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan pihaknya membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri. Jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. โSaat ini ada 185 desa binaan yang kami miliki,โ papar Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini. Pertemuan ini menjadi platform penting memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. โKami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,โ papar
Agus. (fkb/nom)