
Imigrasi Ngurah Rai Tegakan Hukum Kepada Delapan WNA Bermasalah
FORUMKEADILANBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) dan satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nyoman Asta didampingi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Khoirul Umam M, mengatakan penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dilanjutkan melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta.
Asta menyampaikan dalam operasi tim Inteldakim mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Sementara 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Asta menjelaskan dari total 24 WNA diamankan Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 diantaranya WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan projustisia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni ”Setiap orang asing berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam pengawasan keimigrasian”.
Asta menyatakan ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Asta memaparkan delapan WNA sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.
Selain kasus tersebut, lanjut Asta, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kamis (11/7) di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2). Namun kegiatan dilakukan di villa tersebut tidak sesuai dengan visa dimiliki. Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana satu orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi di Rumah Detensi Imigrasi Rudenim Denpasar. ”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut, kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,’’ katanya.
Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, ucap Asta, dari Januari – Juni 2024 telah dilakukan pendeportasian 66 orang, pendetensian 89 orang, dan penangkalan 52 orang.