
: (Foto : fkb/ist)
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Non Prosedural dari Sejumlah Bandara
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) non prosedural.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman 4 orang ditunda keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan JCH non prosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang. ”Alasan utama penundaan keberangkatan karena WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi. Artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.
Di Yogyakarta, kata Suhendra, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Dia menjelaskan, petugas melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut, bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka ingin menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat. ”Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur non prosedural,” ujar Suhendra.
Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April-23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan menghadiri acara lamaran keluarga, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. ”Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah dikemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” papar Suhendra. (fkb/nom)