DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluncuran program Jaga Desa sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali” di kantor Kejati Bali, Kamis (11/9/2025).
Lepuncuran program Jaga Desa ini dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., Irjen Kementeran Desa dan PDT Teguh, S.H., M.H., Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.Si., Direktur II pada JAM Intelijen Kejagung, Subeno, S.H., M.H., Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., para Asisten dan koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali, Wakapolda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, dosen dari universitas negeri dan swasta se-Bali, dan jajaran terkait serta 300 orang peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Bali Ketut Sumadana menegaskan rangkaian kegiatan tidak hanya mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan aplikasi Jaga Desa, tetapi peluncuran buku pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan dan implementasi Bale Kertha Adhyaksa. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembagian Teba Modern yang diserahkan langsung Jaksa Agung Muda Intelijen dan Gubernur Bali.
Sumadana mengapreasiasi peluncuran program Jaga Desa, dimana semangat Jaga Desa ini bertemu dengan roh kearifan lokal telah hidup ratusan tahun: Bale Kerta. Tempat di mana musyawarah mufakat menjadi jalan penyelesaian sengketa. Bale Kerta Adhyaksa sangat relevan dalam memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah, dan tidak berbiaya tinggi. Ini merupakan solusi yang tepat dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam hal ini, pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan berbagai program yang diluncurkan Kejaksaan Bali hari ini dapat memperkuat tatanan di desa ke arah lebih baik, harmonis dan pada akhirnya akan turut meringankan beban negara, baik dari sisi pembiayaan perkara maupun dampak psikologis masyarakat. ”Penyelesaian secara musyawarah lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali,’’ kata Gubernur Koster. (*)

