
: (Foto : fkb/humas)
Inspektorat Daerah Provinsi Bali Pastikan Seluruh Instansi Pemerintah Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com β Inspektorat Daerah Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Pada hari pertama pelaksanaan, Tim Inspektur Pembantu Wilayah I (Inbanwil I) Inspektorat Daerah Provinsi Bali melakukan visitasi ke beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (17/6/2025). Beberapa instansi pemerintah yang dikunjungi antara lain Inspektorat Daerah Kota Denpasar, Dinas Pertanian Kota Denpasar, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Kantor Camat Denpasar Utara, Kantor Camat Denpasar Selatan, Kantor Camat Denpasar Timur, serta Kantor Camat Denpasar Barat.
Inbanwil I Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Nyoman Gde Suarditha menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada seluruh instansi pemerintah di Provinsi Bali. βSeluruh perangkat daerah di Kota Denpasar telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan pengolahan sampah organik melalui pembuatan teba modern dan biopori,β katanya.
Ia mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai telah diterapkan dengan membatasi penggunaan tas plastik dan sedotan plastik sekali pakai. Selain mewajibkan penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) bagi seluruh pegawai pemerintah. βYang dimonitoring bagaimana implementasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing perangkat daerah. Apakah perangkat daerah telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipisahkan menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,β ujarnya.
Suarditha menegaskan Inspektorat Daerah Provinsi Bali mendukung penuh Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, dengan memastikan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah telah disosialisasikan dan berjalan efektif di seluruh instansi pemerintah di Provinsi Bali. (fkb/pas)