
Jadi Korban ”Doxing”, Pemred Media Online Barometerbali. Com Lapor ke Polda Bali
FORUM Keadilan Bali – Merasa nebjadi korban ”doxing” atau pembunuhan karakter pribadi di media sosial, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online barometerbali.com dan wacanabali.com, I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali dengan surat tanda penerimaan laporan No. Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali, Kamis (21/9).
Kuasa hukum Pelapor, Jro Komang Sutrisna S.H,, mengaku heran bagaimana pelaku mengambil foto kliennya (Ngurah Dibia, red), dikatakan sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dan menyebarkan fitnah lewat akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali. Ia mencurigai ada tiga nama, tapi pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, akan disampaikan ke penyidik. ”Kami mencurigai ada tiga nama. Klien kami ini kompetensinya wartawan utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” kata Jro Komang Sutrisna usai pelaporan ke Ditreskrimsus Subdit V Unit Cyber Crime dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (21/9).
Ia mengatakan, KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Berbunyi, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ”Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelasnya.
Jro Komang Sutrisna menjelaskan dalam UU ITE, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Dia mengungkapkan, jika didekatkan dengan perbuatan Doxing yang lagi populer saat ini, dimana Doxing berasal dari kata ”dox” singkatan dari dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Doxing memiliki akses negatif, jika diniatkan untuk menyebarkan dengan cara fitnah, menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. ”Kami buktikan, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Kami melaporkan dua akun ini supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya didampingi pengacara Komang Suasmara, S.H., MH.
Lebih lanjut dijelaskan, selama ini instrumen perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 1 ayat (8), perlindungan sebagai sebuah entitas. ”Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam UU Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ungkapnya.
UU Pers No 40 tahun 1999 menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. ”Pasal 4 ayat (2), tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tutup Jro Komang Sutrisna.