Jaga Estetika, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

Jaga Estetika, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa
📷: TERTIBKAN BALIHO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Bidang KUKM melaksanakan penertiban media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamphlet di jalan protokol, Selasa (15/4/2025).

Jaga Estetika, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Guna menjaga estetika wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Bidang KUKM melaksanakan penertiban media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamphlet, Selasa (15/4/2025).

Kasat-Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, penertiban difokuskan atribut promosi kedaluwarsa dan dipasang tidak sesuai ketentuan, khususnya berada di fasilitas umum dan sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang tertib, dan bersih.

Bawa Nendra menjelaskan penertiban yang dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. ”Penertiban baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul, pamflet baliho sudah kadaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya ini dilakukan disepanjang Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan By Pass Ngurah Rai.

Lebih lanjut Bwa nendra mengemukakan hasil dari penertiban yang diamankan yakni pamflet 30 buah, banner 76 buah, papan nama 4 buah, spanduk 22 buah, umbul – umbul 24 buah dan baliho 5 buah. Sepanjang tahun 2025 akan dilakukan 5 kali penertiban setiap bulan. ”Penertiban diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan kerapian wajah kota serta terus menjadikan Kota Denpasar sebagai kota yang tertata rapi dan enak dipandang,’’ katanya. (pas)

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Rutin Gelar Bazar Pangan
Shares: