DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) menertibkan 176 media promosi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama terpasang pada fasilitas umum, Selasa (20/10/2026).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati. Satpol PP berhasil menertibkan 176 media promosi, terdiri atas 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, dan 6 umbul-umbul.
Bawa Nendra mengungkaokan penertiban merupakan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan wajah kota, dan kenyamanan masyarakat. Penertiban yang dilakukan memastikan fasilitas umum tetap bersih dari tempelan pamphlet dan tidak terganggu pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. ”Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar bersih, tertib, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pemasang iklan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak memasang media promosi sembarangan pada fasilitas umum. ”Kami mengajak masyarakat dan pengusaha menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Bawa Nendra menegaskan Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk penegakan Peraturan Daerah demi terciptanya suasana kota tertib, aman, dan nyaman. (pas)

