Jaga Stabilitas dan Keamanan, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Wilayah Bali

Jaga Stabilitas dan Keamanan, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Wilayah Bali
DIKUKUHKAN - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
📷: (Foto : fkb/ist)

Jaga Stabilitas dan Keamanan, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Wilayah Bali

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Imigrasi sebagai leading sector Pengawasan Orang Asing (POA). Upacara pengukuhan dihadiri sekitar 500 peserta terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi,

pengukuhan disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahaydnya, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta OPD terkait Provinsi Bali.

”Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” kata Agus.

Agus menjelaskan dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran,  menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Memastikan patroli berjalan efektif, kata AGus, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli menggunakan motor atau mobil patrol imigrasi, di 10 titik lokasi strategis berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud) serta Nusa Dua, Jimbaran.

Baca Juga :  Jelang Nyepi dan Ramadhan, Walikota Jaya Negara Tinjau Pasar Murah di Musholla Baitul Mukminiin

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. ”Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Yuldi mengungkapkan pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi 607 kasus dan pendetensian 303 kasus periode November sampai Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari sampai Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 sampai Juli 2025 mencapai 62 orang. ”Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala local seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” terang Yuldi. (fkb/nom)

Shares: