Jamintel Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan di Batam

Jamintel Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan di Batam
📷: DITANGKAP - Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama I Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Senin (17/2/2025).

Jamintel Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan di Batam

FORUMKEADILANBali.com – Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama I Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Senin (17/2/2025).

Terpidana I Wayan Depa Yogiana dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali sejak Oktober 2024 tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumahnya. Namun terpidana tidak berada di tempat dan saat itu Tim Jaksa Eksekutor mendapatkan informasi terpidana telah melarikan diri keluar negeri. Sehingga Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung melalui Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan permohonan cekal kepada Jaksa Agung RI.

Setelah keluar surat cekal dari Jaksa Agung RI atas diri terpidana dengan surat Nomor 178/D/Dip.4/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, tim kemudian mendapatkan informasi, Senin sore waktu setempat, dan tanggal 19 Juli 2024 terpidana akan masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan International Harbourbay Bay Kota Batam menuju ke Singapura.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Imigrasi Pelabuhan International Harbourbay Kota Batam telah berkoordinasi dengan Tim Gabungan Kejaksaan RI mengamati kedatangan terpidana. Saat terpidana melewati pemerikasaan autogate Imigrasi dan mesin autogate memberikan signal terpidana merupakan orang termasuk daftar cekal sehingga langsung diamankan petugas Imigrasi Pelabuhan. Selanjutnya menyerahkan terpidana kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI. Identitas terpidana asal perkara Kejaksaan Negeri Badung dengan identitas sebagai berikut: (fkb)

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Talk Show Wanita Hebat Masa Kini
Shares: