
: (Foto : fkb/humas)
Jasa Raharja Beralih Pakai Kendaraan Listrik, Dukung Kebijakan Energi Bersih Gubernur Koster
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster kembali mendapatkan apresiasi dari kalangan pusat. Kali ini apresiasi disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran yang hadir dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Salah satunya kebijakan Bali mandiri energi serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang masing-masing telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 .
Rubi dalam kesempatan tersebut akan menindaklanjuti dan mendukung kebijakan Gubernur Koster dengan mewajibkan Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Bali segera megunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinasnya. “Saya akan minta Kepala Kantor Wilayah Bali segera mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan bertenaga listrik,’ kata Rubi.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Bali dengan serangkaian kebijakan.
Gubernur Koster mengaku prioritas kebijakannya menangani masalah sampah lewat pengolahan sampah berbasis sumber dan meminimalisir penggunaan kemasan plastik dibawah satu liter. Termasuk gelas plastik, sekarang sudah jarang ditemui di acara-acara pemerintahan, sekolah hingga kemasyarakatan. ’’Kami komitmen sesegera mungkin mewujudkan Bali mandiri energi,’’ katanya.
Teranyar, lewat kerjasama dengan PLN dirinya gencar menyuarakan penggunaan PLTS atap dan menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara. “Cuma Bali satu satunya yang punya kebijakan seperti ini,” ujarnya. (fkb/pas)