FORUM Keadilan Bali – Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara meresmikan poliklinik tradisional imtegrasi RSUD Wangaya, di Paviliun Praja Amerta, Lantai 2 RSUD Wangaya, Senin (18/7).
Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali maka memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, Menjawab tuntutan di era global dengan pelayanan kesehatan berbasis pendekatan alami, maka saat ini RSUD Wangaya Kota Denpasar mengembangkan layanan Poliklinik Tradisional Integrasi.
Wali Kota Jaya Negara didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Direktur RSUD Wangaya AA Made Widiasa, peresmian ditandai pemotongan pita di Paviliun Praja Amerta, Lantai 2 RSUD Wangaya.
Wali Kota Jaya Negara mengatakan pelayanan poliklinik tradisional ini dikaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. ”Ini bisa menjadi solusi meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Denpasar,” kata Jaya Ngara seraya menambahkan, pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Provinsi Bali.
Sementara Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa mengatakan, peresmian layanan poliklinik tradisional integrasi ini sesuai dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Dia menjelaskan, jenis layanan pelayanan kesehatan tradisional integrasi RSUD Wangaya Kota Denpasar terdiri dari pelayanan kesehatan tradisional integrasi (Yankestrad Integrasi) dan pelayanan wellness (kebugaran) dipimpin Kepala Instalasi Rawat Jalan. Yankestrad Integrasi meliputi akupuntur medis, akupresure, pijat baduta (bawah dua tahun) dan hipnoterapi. Pelayanan wellness (kebugaran) meliputi pelayanan pijat relaksasi, pijat refleksi dan baby spa. Pelayanan ini buka Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita. Dalam memberikan layanan sudah disiapkan dua orang dokter spesialis untuk tenaga prana dan akupuntur. ”Pelayanan kesehatan tradisional ini terintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional, baik di pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” katanya.
Sementara alur pendaftarannya sama dengan alur pelayanan kesehatan konvensional, pasien melakukan pendaftaran di konter pendaftaran pasien dan ke poliklinik dituju. Selanjutnya pasien akan diperiksa dan didiagnosis oleh dokter. ”Dokter akan memberikan informasi pelayanan kepada pasien. Apabila setuju, maka akan ditangani. Kalau menolak dilanjutkan dengan pengobatan konvensional,” katanya.