Kajati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Wujud Komitmen Keadilan Restoratif di Kabupaten Gianyar

Kajati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Wujud Komitmen Keadilan Restoratif di Kabupaten Gianyar
RESMIKA BALE KERTHA ADHYAKSA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar I Made Mahayastra meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak di 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5/2025).
📷: (Foto : fkb/hums Kajati)

Kajati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Wujud Komitmen Keadilan Restoratif di Kabupaten Gianyar

GIANYAR, FORUMKEADILANBli.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar I Made Mahayastra meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak di 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar ditandai penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5/2025).

Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat melibatkan Kejaksaan. Konsep ini untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.

Bupati Mahayastra menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya, Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di desa adat dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal. ”Terima kasih kepada Kejati Bali karena hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Apapun permasalahan dan hambatan kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” kata Bupati Mahayastra sembari mengutarakan kedepan semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa bukan semata-mata kepentingan Kejaksaan, tetapi lebih kekepentingan pembangunan daerah. Terlebih, konsep yang diangkat kearifan lokal sejalan dengan visi Bali, yakni ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru. ”Titiang sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kajati Bali atas inovasi ini. Hanya di Bali memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan penyelesaian masalah-masalah sengketa hokum,” kata Gubernur Bali dua periode ini.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Upasaksi Piodalan Pura Puseh Bonbiyu, Angantaka

Sementara itu, Kapala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu, tempat ini sarana edukasi dan pendampingan hukum. ”Masalah bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi,” kata Sumedana.

Sumedana menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya hingga betul-betul desa adat mandiri.

Diakhir acara dilakukan penyerahan plakat kepada pihak berperan aktif mendukung terlaksananya restorative justice dan kordinasi terkait pendampingan hukum kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler dan LPD Padang Tegal. (fkb/pas)

Shares: