Kanit Regiden Cristiana Dewi: Plat Nomor Ranmor Pakai Huruf Langgar Perpol

Kanit Regiden Cristiana Dewi: Plat Nomor Ranmor Pakai Huruf Langgar Perpol
πŸ“·: Kanit Regident Polres Bangli, Sri Meina Cristiana Dewi

Kanit Regiden Cristiana Dewi: Plat Nomor Ranmor Pakai Huruf Langgar Perpol

FORUMKEADILANBali.com – Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Polres Bangli, Sri Meina Cristiana Dewi, mengatakan nomor kendaraan bermotor (Ranmor) menggunakan huruf bukan dengan angka melanggar Perpol Nomor 7/2021.

Menurut Cristiana Dewi, nomor kendaraan menggunakan huruf bertentangan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Pasal 6 Perpol tersebut mengatur dengan jelas tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk seri penomoran kendaraan. Artinya, melanggar Perpol ketika menggunakan plat nomor kendaraan menggunakan huruf meski angka dipermak tidak diperbolehkan. ’’Tidak ada seri menggunakan huruf di Perpol tersebut,” ujar Cristiana Dewi, Senin (20/1/2025).

Dia menjelaskan penggunaan plat nomor kendaraan dengan huruf menyulitkan identifikasi kendaraan. Sebab Perpol No. 7/2021 Pasal 6 mengatur tentang nomor registrasi kendaraan bermotor mulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi sampai seri huruf.

Cristiana Dewi memaparkan, pada angka 5 Pasal 6 berbunyi nomor urut registrasi berupa angka dan paling sedikit terdiri dari satu angka dan paling banyak 4 angka ditentukan berdasarkan jenis ranmor. Tidak dibenarkan plat nomor ranmor menggunakan huruf. Penggunaan huruf akan menyulitkan identifikasi kendaraan. Ketika ada kasus kriminal dan kecelakaan lalin pengungkapan kasusnya akan menyulitkan, terlebih kejadiannya pada malam hari. Karena itu, Perpol mengatur dengan detail tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.

Ketika dikonfirmasi soal kendaraan bodong di Bangli, Polwan asal NTT ini menyatakan, pihaknya membantah ada kendaraan bodong di wilayah hukum Polres Bangli. “Tidak ada kendaraan bodong di hokum Polres Bali, dan kalau dulu ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

Disinggung penggunaan plat nomor kendaraan seperti DK 1, kata dia, tidak dilarang dan sudah diatur. Kalau mobil dinas pejabat DK 1 diikuti dengan kode wilayah. Misalnya, mobil Bupati Bangli DK 1 P. Kalau bukan mobil dinas pejabat tidak dibenarkan menggunakan nomor dan kode wilayah, seperti DK 1 P. Penggunaan plat DK 1 tanpa kode wilayah boleh saja karena dibolehkan sesuai Surat Edaran No. B/5762.1/X/HUK.7.1/2019/Korlanlantas tahun 2019 tentang Nomor Pilihan. Pedaran tersebut mengatur nomor pilihan dan biaya diatur penomoran tersebut. ”Nomor pilihan ada SE yang mengatur. Plat nomor khusus kena biaya relatif besar, masuk dalam penghasilan negara bukan pajak (PNBP), dan 80 persen masuk ke kas negara sebagai PNBP,’’ imbuhnya. (sum)

Shares: