Kanwil DJP Bali Bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung

Kanwil DJP Bali Bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung

Kanwil DJP Bali Bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Bali Sita Rumah Tersangka Pidana Pajak di Dalung

FORUM Keadilan Bali – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka berada di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali Jumat (13/10).

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023 menyita rumah milik tersangka di Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perizinan, SIUP, IMB dan lainnya). NKW diduga kuat telah  melakukan  tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan  sengaja  tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT masa PPN dan SPT tahunan PPh Badan. Dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

”Atas tindakan yang dilakukan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 463.890.000,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.

”Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan azas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Wawali Kota Agus Arya Wibawa Hadiri Mahasabha Pratisentana Sira Arya Kanuruhan

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan pada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP. Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Nurbaeti Munawaroh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi. ”Saya mengharapkan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak diharapkan patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.” pinta Nurbaeti Munawaroh.

Shares: