
: (foto : fkb/ist)
Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Dua Saksi Dipanggil KPK
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dua saksi yang dipanggi itu atas nama AM dan MP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Tessa Sugiarto menjelaskan, AM dan MP diketahui mantan Relationship Manager LPEI, yakni Adam Hardani dan Merdi Pradikto. Pada Senin (28/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI tahun 2009–2016 Basuki Setyadjid. Dilanjut Selasa (29/4), KPK memanggil mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan, dan empat orang mantan pegawai LPEI, yakni Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.
Tessa Sugiarto menyampaikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sedaangkan tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, kata Tesa Sugiarto, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait kasus tersebut.