Kasus Ronal Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Dimankan Kejaksaan Agung

Kasus Ronal Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Dimankan Kejaksaan Agung
📷: DIAMANKAN KEJAGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (14/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus Ronal Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Dimankan Kejaksaan Agung

FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (14/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Rudi Suparmono memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Baru keluar dari pintu terminal, Rudi Suparmono digiring penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah lebih dahulu menyanggongi.

Rudi Suparmono terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media melontarkan pertanyaan, ia menolak menjawab dan hanya berjalan.

Berdasarkan informasi dihimpun, yang bersangkutan tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi Suparmono saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks. ”Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mau mengungkapkan.

Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Karena ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga :  159.557 Narapidana - Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri

Harli mengatakan, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul. ”Masing-masing mendapatkan uang 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan juga uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang. Tetapi uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang Erintuah Damanik. ”Uang tersebut hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas putranya,’’ ucapnya. (FKB)

Shares: