
Kebijakan Politik Anggaran Bupati Giri Prasta, Badung Salurkan Dana Stimulan Bencana Rp 5,3 Miliar
FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penyerahan bantuan dana stimulan kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Badung, merupakan wujud dari kebijakan politik anggaran yang ditetapkan selaku Kepala Daerah.
”Bantuan stimulan dari belanja tidak terduga kita berikan kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Badung murni wujud kebijakan politik anggaran yang ditetapkan selaku Bupati. Semestinya tidak dapat menjadi dapat. Biar sesuai slogan Bupati Bares Pak Giri Oke,” ujar Bupati Giri Prasta saat menyerahkan bantuan dana kepada masyarakat korban bencana di Kabupaten Badung Tahun 2022, di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (27/12).
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menjelaskan, pemberian bantuan stimulan tidak dapat diprediksi kepada masyarakat terdampak bencana telah diatur melalui Peraturan Bupati Badung No. 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Korban Bencana.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang mengatur, bantuan ini dapat diberikan kepada penerima manfaat dalam hal ini korban bencana terpapar. Baik kepada individu, kelompok masyarakat dan atau kesatuan masyarakat adat terkena dampak bencana mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Pemkab Badung. ”Badung harus menjadi role model tingkat nasional dalam penanganan bencana. Badung harus bersih, Badung harus cerdas dan Badung harus melayani sehingga masyarakat Bahagia. Sehingga kita bisa bangkit cepat dan tumbuh kuat,” jelasnya.
Bupati Giri Prasta berharap bantuan dana stimulan yang diberikan Pemkab Badung bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana. Pihaknya meminta masyarakat penerima bantuan memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan dana yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan/regulasi yang ada. ”Sebagai wujud transparansi maka saya harapkan kepada bapak/ibu sekalian tertib administrasi. Dana stimulan yang diterima harus dipertanggung jawabkan pemanfaatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung Wayan Darma meyampaikan Pemkab Badung menyerahkan bantuan dana stimulan kepada 46 korban bencana sebagai dampak akibat cuaca ekstrem, banjir, tanah longsor, angin kencang dan kebakaran Rp 3.888.000.000, dan Desa Adat Pecatu untuk perbaikan dan mitigasi bencana Pura Uluwatu Rp 457.000.000. Total bantuan korban bencana diberikan Rp 4.345.000.000. Bapak Bupati telah memberikan bantuan akibat kebakaran Pasar Desa Adat Mengwi beberapa waktu lalu dengan total besaran bantuan Rp 970.754.000 peruntukan pemulihan ekonomi dan perbaikan fisik akibat kebakaran. ”Total besaran bantuan yang sudah diberikan korban bencana tahun 2022 sebesar Rp 5.315.754.000,” terangnya.