
Kecamatan Denpasar Bersama Satpol PP Utara Berangus Belasan Spanduk dan Banner Kadaluarsa
FORUM Keadilan Bali – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sekaligus memberangus spanduk dan banner kadaluwarsa sepanjang Jalan Nangka Selatan, Senin (5/9).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP membongkar belasan banner dan spanduk kadaluwarsa dipasang sembarang tempat. Penertiban akan terus dilakukan guna menciptakan kawasan Kota Denpasar bersih, aman dan asri.
Yusswara mengaku, sebelumnya melakukan penertiban spanduk dan banner awal Agustus 2022 hingga sekarang di wilayah Kecamatan Denpasar Utara. ”Penertiban spanduk dan banner tanpa izin ini harus dilakukan rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan wajah Kota di Kecamatan Denpasar Utara khususnya dan Denpasar umumnya bersih dan nyaman serta asri,” katanya.
Dia menyatakan, sebelum penertiban dilakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan banner dan spanduk. Meskipun masih ada spanduk atau banner sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Ia mengimbau warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, tiang listrik dan tempat lainnya. ”Kalau dipasang di fasos dan fasum melanggar Perda 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,’’ ucapnya.
Yusswara menambahkan menciptakan Kota Denpasar aman, nyaman dan asri terus dilakukan pemantauan terhadap keberadaan gepeng di traffic light di Jl. Cokroaminoto.