
Kecamatan Denut Gandeng Satpol PP Tertibkan Pedagang di Jl. A. Yani Utara
FORUM Keadilan Bali – Kecamatan Denpasar Utara (Denut) bersama tim gabungan Satpol PP Kota Denpasar dan Kelurahan Peguyangan menertibkan pedagang berjualan di trotoar Jalanl A. Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Kamis (30/11).
Penertiban ini dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota. Dari penertiban tersebut beberapa pedagang di kawasan tersebut diberi peringatan dan diminta tidak berjualan di trotoar lagi.
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan penertiban pedagang berjualan di trotoar guna mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Hal ini menghindari kesan kumuh di kawasan Jalan A. Yani merupakan jalan protokol. ”Kita menertibkan pedagang berjualan di trotoar. Kita minta agar tidak berjualan lagi, melainkan mencari tempat sesuai peruntukan,” katanya.
Lebih lanjut Yusswara mengemukakan penertiban dilkasanakan sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sesuai fungsinya dan tidak terganggu.
Yusswara menyampaikan Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang masyarakat menjalankan usahanya. Namun wajib memperhatikan aturan yang berlaku. Apalagi trotoar merupakan kawasan pejalan kaki. ”Kita tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namun menjalankan usaha wajib memperhatikan aturan yang berlaku,” pintanya.
Sementara Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana mendukung penertiban pedagang berjualan di trotoar. Penertiban menjadi penting guna menghindari kesan kumuh dan mengembalikan fungsi trotoar. Sehingga dapat dimanfaatkan pejalan kaki dengan baik. ”Kami mendukung penertiban ini dan sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dan langkah preventif. Namun tidak diindahkan dan seluruh pedagang mentaati aturan,” harapnya.