
: (Foto : fkb/ist)
Kejagung Sita Puluhan Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit di PT Sritex
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil terkait dudaan korupsi kredit di PT Sritex di kawasan Gedung Sritex 2, Sawah Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
Langkah ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan sepuluh unit kendaraan pertama telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang di Jl. TMP Taruna No. 41, Buaran Indah, Kota Tangerang. ”Mobil‑mobil tersebut kini diamankan, dikelola, dan dipelihara sesuai prosedur,” ujar Harli.
Harli menjelaskan sisa 62 mobil masih berada di Gedung Sritex 2 Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengamanan dilakukan gabungan 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu penyediaan lokasi penyimpanan yang lebih memadai.
Harli menyampaikan penyitaan puluhan mobil milik PT Sritex ini didasarkan pada Pasal 38 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana, yakni ketika benda atau dokumen digunakan sebagai alat, hasil, atau terkait langsung tindak pidana, serta saat berada dalam penguasaan tersangka atau pihak terkait. ”Kendaraan tersebut akan diminta kembali apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau eksekusi,” ujarnya. (fkb/pas)