Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Tindak Pidana Korupsi CPO Minyak Goreng

Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Tindak Pidana Korupsi CPO Minyak Goreng
SITA UANG - Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menyita pada tingkat penuntutan terhadap uang Rp1.374.892.735.527 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.
📷: (Foto : fkb/ist)

Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Tindak Pidana Korupsi CPO Minyak Goreng

JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menyita pada tingkat penuntutan terhadap uang Rp1.374.892.735.527 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.hum., mengtakan sebelumnya terdapat dua grup korporasi saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan mengganti kerugian negara, dengan perkembangan yang dapat disampaikan pada penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), pada turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi tergabung dalam 2 grup, yaitu grup Musimmas, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nbati Industri, PT Agro Mkmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas. Grup Permata Hijau yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrinudstri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.

Harli Siregar menjelaskan para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  Kemenkumham Bali Lantik dan Ambil Sumpah MPD Notaris Karangasem dan Buleleng

Dia menyampaikan ke 12 terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kata Harli siregar, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), sebagai berikut Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dengan rincian PT Musim Mas Rp1.430.930.230.450,21, PT Intibenua Perkasatama Rp3.194.755.791.704,97, PT Mikie Oleo Nabati Industri Rp5.201.108.727,67, PT Agro Makmur Raya Rp27.323.208.023,58, PT Musim Mas-Fuji Rp14.655.370.760,57, PT Megasurya Mas Rp31.469.289.804,88, PT Wira Inno Mas Rp186.603.925.161,20. Sementara Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26 dengan rincian yakni PT Naga Mas Palmoil Lestari Rp381.946.913.948,50, PT Pelita Agung Agrindustri Rp207.432.381.362,59, PT Nubika Jaya Rp13.767.239.070,26, PT Permata Hijau Palm Oleo Rp325.401.805.436,52, PT Permata Hijau Sait Rp9.009.841.873,39.

Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan masing-masing tergabung dalam Musimmas Group terdapat 1 perusahaan menitipkan uang yaitu PT Musim Mas Rp1.188.461.774.666. Sedangkan tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26 dengan perincian PT Nagamas Palm Oil Lestari Rp53.077.236.037,50, PT Pelita Agung Agrindustri Rp34.687.715.285,59, PT Nubika Jaya Rp13.767.239.070,26, PT Permata Hijau Palm Oleo Rp76.401.128.013,52, PT Permata Hijau Sawit Rp8.497.642.458,39.

Uang tersebut dititipkan 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI. Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP dengan perincian uang titipan PT Musimas sebesar Rp1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke-52 ST Mahudara Mendara Putra Banjar Gambang

Terhadap uang titipan Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.865,26 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. (r)

Shares: