
: (Foto : fkb/ist)
Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 sebesar Rp285 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran pers Nomor: PR – 610/037/K.3/Kph.3/07/2025 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, dari hasil penyidikan Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka.
Harli Siregar menjelaskan, kesembilan tersangka yang dithan yakni berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021-Juni 2023. Disusul AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-52/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-43/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka DS selaku selaku VP Crude dan Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka AS selaku Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT Pertamina International Shipping, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.50/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka HW selaku mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-44/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Tersangka IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
”Masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak, yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” ujar Harli Siregar.
Penyimpangan tersebut, kata Harli Siregar, dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah, perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah, perencanaan dan pengadaan /impor BBM, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal. Selanjutnya, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM), penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite, dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dijual di bawah harga dasar.
Harli Siregar menyampaikan peran masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
Ia menjelaskan tersangka AN memiliki beberapa peran yaitu, melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak. ”Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum,” terang Harli siregar. (fkb)