Kejari Badung Serahkan Uang Lelang Barang Rampasan Perkara Agus Ariadi Kepada LPD Sangeh 

Kejari Badung Serahkan Uang Lelang Barang Rampasan Perkara Agus Ariadi Kepada LPD Sangeh 
UANG LELANG - Kejaksaan Negerai (Kejari) Badung menyerahkn uang lelang barang rampasan perkara I Nyoman Agus Jayadi kepada Lembaga Perkretaridatan Desa (LPD) Sangeh di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, Rabu (2/7/2025).
📷: (Foto : fkb/ist)

Kejari Badung Serahkan Uang Lelang Barang Rampasan Perkara Agus Ariadi Kepada LPD Sangeh 

BADUNG, FORUMKEADILNBali.com – Kejaksaan Negerai (Kejari) Badung menyerahkn uang lelang barang rampasan perkara I Nyoman Agus Jayadi kepada Lembaga Perkretaridatan Desa (LPD) Sangeh di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, Rabu (2/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., mengtkan penyerahan uang lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi sebagai uang pengganti kepada LPD Sangeh sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5694K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 sebesar Rp30.500.000. Uang tersebut diserahkan Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung kepada Ida Bagus Anom Karang, S.E., selaku Ketua LPD Sangeh dengan disaksikan oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Margi Utomo menjelaskan penyerahan uang lelang barang rampasan tersebut sebagai uang pengganti kepada LPD Sangeh ini merupakan bukti nyata, bahwa Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya semata-mata memenjarakan orang. ”Penindakan yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang hasilnya disetor ke kas negara atau daerah atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan,’’ katanya. (fkb)

Baca Juga :  Usai Disidik, Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Shares: