Kejari Bangli Terima Berkas Perkara Dugaan Penggelapan di Kantor Desa Undisan

Kejari Bangli Terima Berkas Perkara Dugaan Penggelapan di Kantor Desa Undisan
📷: TERIMA BERKAS - Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra (kanan) menerima berkas dari Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu, I Wayan Dwipayana kasus dugaan korupsi dana APBDes desa Undisan, Tembuku, Bangli, Rabu (12/3/2025).

Kejari Bangli Terima Berkas Perkara Dugaan Penggelapan di Kantor Desa Undisan

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melalui Kasi Pidsus I Putu Gede Darma Putra menerima berkas perkara dugaan penggelapan dana APBDes, Desa Undisan, Tembuku, Bangli  bernisial NWB di Kejari Bangli, Rabu (12/3/2025).

Setelah Polres Bangli menetapkan sebagai tersangka, kini berkas perkara NWB diserahkan Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu. I Wayan Dwipayana dalam suatu acara serah terima di ruang Kejari Bangli diterima Kasi Pidsus.

Dalam pers rillisnya, dugaan penggelapan dana APBDes, Desa Undisan, Tembuku, terjadi tahun 2021-2022 oleh mantan Kaur Desa berinisial NWB (34) melakukan penatausahaan dana meliputi menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menata usahakan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka APBDes. Atas perbuatannya menimbulkan kerugian negara Rp300 juta lebih. “Dalam pelaksanaan tugasnya tersangka melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, melakukan penggelapan, dan atau memalsukan administrasi menyebabkan kerugian negara dalam hal ini APBDes kurang lebih Rp323.955.628,85,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra.

Dia menjelaskan Jaksa bakal melakukan penelitian berkas perkara yang diterimanya untuk meneliti kelengkapan, syarat formil dan syarat materiil dapat tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke PN Tipikor. Ini belum P21 dan Jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan P21 atau lengkap.

Sebagaimana diberitakan media massa, dari audit Inspektorat didapat ada kerugian negara mencapai Rp620.782.836, namun pada tahap penyelidikan atau sebelum penyidikan, tersangka mengembalikan uang ke kas APBDes Desa Undisan Rp300 juta. Berkas yang diserahkan Kanit Tipikor Polres Bangli ke Kejari, Rabu (12/3) disebutkan kerugian negara Rp323.955.628.

Baca Juga :  Tragedi ”Tajen” Berdarah di Desa Songan, Kintamani, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Darma Putra menuturkan perbuatan tersangka dilakukan dengan menggendutkan rekening pribadinya, uang APBDes ditransfer dari dana APBDes di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) ke rekening pribadinya. Tersangka melakukan penggelapan dana tersebut dari tahun 2021-2022. Ada lima tindakan yang diduga dilakukan tersangka selama menjadi Kaur Desa Undisan. Pertama, menarik dana APBDes yang tersimpan di rekening Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Bali untuk kepentingan pribadinya. Mentransfer dana penyertaan modal BUMDes Desa Undisan ke rekening pribadinya. Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke kas negara/daerah. Tidak menyetorkan hasil potongan BPJS ke kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan dana APBDes yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.

Akibat perbuatannya, ibu yang sedang hamil ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, subsider pasal 3 jo. Pasal 18 lebih subsider pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, tersangka saat ini tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, dimana tersangka tengah mengandung bayinya. Tersangka telah dipecat sebagai Kaur saat kasus tersebut muncul. (sum)

Shares: