Kejari Bersama Pemkot Denpasar Luncurkan Program PASTI, Optimalkan Pelayanan Anak Terlantar

Kejari Bersama Pemkot Denpasar Luncurkan Program PASTI, Optimalkan Pelayanan Anak Terlantar
LUNCURKAN PROGRAM - Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (5/8/2025).
📷: (Foto : Fkb/pas)

Kejari Bersama Pemkot Denpasar Luncurkan Program PASTI, Optimalkan Pelayanan Anak Terlantar

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI). Peluncuran program ini dilaksanakan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi ditandai penekanan tombol, di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (5/8/2025).

Hal ini dilaksanakan guna memastikan anak-anak yang ditelantarkan atau berada dalam kondisi sosial tertentu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan aman, penuh kasih, menjadikan  anak Indonesia bahagia. Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar A.A Putu Gde Wibawa, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar I Wayan Duaja, Kadis Sosial Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata beserta unsur terkait lainya. Dalam kesempatan tersebut diserehkan Akta Kelahiran, KIA, JKN KIS untuk anak-anak panti asuhan.

Sekda Alit Wiradana membacakan sambutan Walikota Denpasar mengatakan, pengabdian untuk anak terlantar bentuk kegiatan memberikan perhatian, kasih sayang, serta dukungan kepada anak-anak terabaikan hak-hak hidupnya sebagai Warga Negara Indonesia atau hidup dalam kondisi kurang beruntung, karena faktor kelaurga, sosial atau ekonomi. Anak-Anak terlantar kurang mendapatkan akses layak terhadap pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya sehingga pengabdian pelayanan kepada anak -anak terlantar menjadi penting.

Alit Wiradana menyampaikan banyak kasus terjadi akibat tidak melaporkan ke desa atau kelurahan sehingga penaganannya memerlukan waktu dan mempersulit akses bagi anak-anak mendapatkan layanan dasar. Kesadaran masyarakat wajib lapor diri jika mengalami gangguan sosial sangat diperlukan. Mengingat anak terlantar masuk katagori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Densel Anggarkan Rp23 Miliar Lebih

Lebih lanjut Alit Wiradana mengemukakan peranan Pemerintah Kota Denpasar didukung penuh Kejaksaan Negeri Denpasar serta mitra kerja pemerintah seperti lembaga kesejahteraan sosial menjadi penting cepat terlayani anak terlantar pada akses pendidikan, akses nomor identitas kependudukan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran. Selain akses jaminan sosial dan perlindungan kesehatan, kartu identitas anak. Pemkot Denpasar terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada anak terlantar, dan mengurangi beban mental anak terlantar. Sehingga menemukan masa depan yang sama dengan anak-anak lainnya. Hal lain memberikan edukasi kepada wali/orang tua asuh sehingga anak-anak terlantar berhak atas kasih sayang yang didambakan serta mampu memecahkan permasalahan yang ada. ”Saya harapkan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik seluruh lapisan masyarakat di Kota Denpasar. Kita bersama-sama bergandengan tangan, saling jaga saling dukung memberikan hak-hak seutuhnya kepada anak terlantar walau dari latar belakang yang sulit menjadi anak Indonesia emas,” harapnya.

Sementara Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan, peresmian program PASTI yaitu Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif bentuk kerjasama Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Dinas Sosial Kota Denpasar sekaligus menjadi salah satu rangkaian memperingati Hari Anak Nasional ke-41.

Dia menjelaskan anak bukan hanya aset bagi orang tuanya, tetap asset bangsa. Sepuluh, seratus, bahkan seribu tahun ke depan akan menggantungkan nasib bangsa kepada anak-anak. Di era kemajuan dan kemakmuran bangsa, ternyata masih banyak anak-anak telantar mengalami krisis identitas. Krisis identitas ini bisa terjadi disebabkan maraknya anak-anak lahir tanpa diketahui pasti asal-usul orang tua maupun keluarganya. Anak-anak telantar tidak memiliki akta kelahiran, kartu kelahiran hingga tidak memiliki wali. ”Identitas adalah hak dasar harus dimiliki seorang anak dan hak melekat pada diri anak tersebut agar dapat terpenuhi hak pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak-hak dasar lainnya,” paparnya.

Baca Juga :  Kasanga Festival 2025 Ditutup, Walikota Jaya Negara Serahkan Penghargaan Peserta Terbaik

Dia menambahkan, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar hadir dalam program PASTI telah melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) kepada Dinas Sosial Kota Denpasar dalam hal proses penerbitan akta kelahiran anak mulai dari proses permohonan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial hingga akta kelahiran/identitas anak lain diserahkan kepada anak. ”Kami mengharapkan dukungan penuh dari bapak/ibu agar program PASTI dapat terlaksana dengan baik,’’ harapnya. (pas)

Shares: