
: (Foto : Fkb/ist)
Kejati Sumsel Tetapkan Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Pemanfaatan BMD Pasar Cinde
PALEMBANG, FORUMKEADILANBali.com β Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vannya Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan persnya, Senin (7/7/2025).
βTim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pada Senin kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yakni H selaku mantan Walikota Palembang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,β kata Yulia Eka Sari .
Dia menjelaskan sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dari tanggal 7-20 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Vany mengungkapkan adapun perbuatan tersangka melanggar primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. βPara Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sebanyak 74 orang,ββ ujarnya.
Yulia Eka Sari menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka H mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. βSelain itu, ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,β jelasnya.
Yulia Eka Sari menyatakan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 07 Juli 2025. (fkb/pas)