
: (Foto : fkb/ist)
Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan
MEDAN, FORUMKEADILANBali.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 dari terdakwa IFS (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) 18% per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023, Kamis (3/7/2025).
Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, S.H., M.H., didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan total kerugian keuangan negara atas perkara ini Rp5.962.500.000. Tahap pertama, Senin (23/6) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang kerugian keuangan negara Rp3.500.000.000. Kemudian tahap kedua, Kamis (3/7) sebesar Rp2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. “Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap disidangkan,” katanya.
Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undng-Undng No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (r)