
Kementerian PANRB Dampingi Penyusunan Dokumen SAKIP dan Monitoring LHE AKIP Pemkab Gianyar
FORUMKEADILANBali.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi (PANRB) melakukan pendampingan penyusunan dokumen SAKIP dan monitoring tindak lanjut LHE AKIP tahun 2024 di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Kamis (20/2/2025).
Pendampingan dilakukan guna meningkatkan capaian hasil kinerja dengan menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Kabupaten Gianyar tahun 2024.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sebuah dokumen yang digunakan instansi pemerintah mengukur dan mengevaluasi kinerja. Dokumen SAKIP digunakan sebagai alat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah, serta memastikan instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Kegiatan pendampingan ini memberikan gambaran kepada seluruh perangkat daerah cara penyusunan dokumen SAKIP berkualitas. Mengingat di dalamnya terdapat visi, misi, dan tujuan instansi, sasaran kinerja instansi, Indikator Kinerja Utama (IKU), target kinerja, strategi dan rencana aksi, serta pengukuran dan evaluasi kinerja.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap pemerintah daerah awal tahun berikutnya wajib menyampaikan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Pasek Lanang Sadia menyampaikan akuntabilitas kinerja perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan telah diamanatkan para pemangku kepentingan guna mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah disusun secara periodik. ”SAKIP alat digunakan untuk meyakinkan setiap kegiatan dan program pemerintah dijalankan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Penerapan SAKIP yang baik akan menciptakan akuntabilitas yang transparan, efisien, dan tepat sasaran, serta menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan publik yang berbasis pada hasil dan kinerja,” kata Pasek Lanang Sadia.
Dia mengungkapkan melalui pendampingan penyusunan dokumen SAKIP dan monitoring tindak lanjut LHE AKIP, dapat dijadikan momentum menambah pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal penyajian data informasi. ”Saya berpesan kepada seluruh peserta aktif mengikuti kegiatan ini. Jadikan pendampingan ini sebagai media pembelajaran dan bertukar pikiran. Bagi sekretaris atau peserta yang hadir dapat melaporkan hasil pendampingan yang dilaksanakan hari ini sampai besok kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Ke depan kepala OPD dapat bertanggung jawab serta harus berkomitmen penuh dalam proses penyusunan SAKIP sehingga bisa meningkatkan perolehan nilai pemda,” tandasnya. (pas)