Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster Dialog Interaktif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster Dialog Interaktif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster Dialog Interaktif Perlindungan Kekayaan Intelektual

FORUM Keadilan Bali – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bali TV, Selasa (13/12).

Ny. Putri Koster tampil sebagai narasumber pada taping dialog interaktif dengan tema ”Diseminasi, Perlindungan, Penegakan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual”. Dialog interaktif menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo sebagai pembicara.

Ny.Putri Koster memberi penekanan keberadaan dua kain tenun tradisional yaitu endek dan songket telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Secara hukum dua jenis kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. Motif kedua kain tenun tradisional ini tidak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali. ”Kami berharap endek dan songket tercatat sebagai KIK dapat melindungi kelestarian tenun tradisional warisan leluhur masyarakat Bali ini,’’ ujarnya.

Salah satu ancaman kerap diungkap Ny. Putri Koster adalah aksi penjiplakan motif songket oleh produsen kain bordir. Dengan tercatatnya songket sebagai KIK masyarakat Bali, pelaku usaha bordir diingatkan agar jangan lagi menjiplak motif songket. ”Teknik bordir sah-sah saja. Namun sebaiknya diikuti pembuatan desain motif. Jangan mengambil motif tenun lain seperti songket. Hati-hati kena masalah hukum, karena songket sudah terdaftar sebagai KIK,” ucapnya.

Tak hanya motif songket, ia juga memberi perhatian pada motif tenun gringsing. Jangan sembarang membawa motif gringsing ke jenis tenun lain. Apalagi dipakai pada produk kerajinan seperti tas dan sandal. ”Itu akan menurunkan kemuliaan dari tenun tersebut. Niat kreatif tapi berdampak negatif,” tutur perempuan yang akrab disapa Bunda Putri ini.

Baca Juga :  Disperindag dan Dekranasda Denpasar Gelar Lomba Desain Kemasan

Ia berharap, tenun tradisional Bali tetap diproduksi perajin lokal, namun pemasarannya boleh siapa saja dan dimana saja.

Terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Bunda Putri, hal terpenting harus dilakukan mengubah mindset perajin. Semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di zaman dulu. Disebutkan, zaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. ”Faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab,” ucapnya.

Perempuan dikenal memiliki multi talenta ini mengajak para perajin jeli membaca situasi berkembang dewasa ini. Salah satu mesti menjadi perhatian para perajin pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Ny. Putri Koster menyinggung adanya kemungkinan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali membuat wadah khusus ang memfasilitasi perajin jika menghadapi persoalan dalam HAKI.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo menyampaikan Bali memiliki banyak kekayaan komunal maupun individu. Ini menjadi salah satu kendala dalam pendaftaran Hak Cipta, KIK atau indikasi geografis.

Ia menyampaikan belakangan kesadaran mendaftarkan hak kekayaan intelektual makin meningkat. Kesadaran makin tumbuh sejak masa pandemi karena saat itu banyak pelaku industri kreatif merasakan keuntungan dari Hak Cipta atau HAKI yang mereka kantongi. ”Mereka mulai sadar kalau hak cipta atas produk mereka bisa mendatangkan manfaat,” ungkapnya.

Ia merasa salut Ny. Putri Koster begitu semangat turun membina dan mengedukasi para perajin, khususnya pentingnya pendaftaran HAKI. Kemenkum HAM Provinsi Bali akan mendukung langkah Dekranasda dan Pemprov Bali dalam mendorong pelaku IKM untuk mendaftarkan karya mereka.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2022, Wawali Arya Wibawa Minta Pimpinan OPD Tingkatkan Kinerja
Shares: