
Ketua MDA: Pemkot Denpasar Tak Ada Melarang Pajang Ogoh-ogoh di Pinggir Jalan
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar A.A Ketut Sudiana angkat bicara soal viral pemberitaan menyebutkan ogoh-ogoh dilarang di pajang di pinggir jalan. Pasalnya, dalam forum rapat tidak pernah ada kesimpulan larangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang malam pangerupukan.
Sudiana menyatakan MDA Kota Denpasar selalu dilibatkan dalam pelaksanaan rapat kordinasi rangkaian Hari Suci Nyepi. Setiap rapat baik diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar atau Kapolresta Denpasar tidak pernah ada kesimpulan melarang pemajangan ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang malam pangerupukan. ”Saya rasa tidak ada larangan menaruh ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang malam pangerupukan). Bahkan diberbagai forum tidak pernah diatur, baik rapat di Pemkot Denpasar maupun di Polresta. Hanya diimbau agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Saya meyakini STT dan masyarakat sudah paham hal itu,” kata Sudiana saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2025).
Sudiana manyampaikan pelaksanaan ritual Tawur Kasanga serta pengarakan Ogoh-ogoh diatur sepenuhnya desa adat. Hal tersebut disesuaikan dengan dresta yang berlaku. Namun secara teknis pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Pengarakan ogoh-ogoh dimulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita tidak menggunakan sound system (pengaras suara).
Sudiana mengimbau masyarakat agar mempedomani sumber informasi yang terpercaya. Seperti Pemerintah Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, desa adat, banjar adat, dn yowana. Sehingga pihak-pihak tidak berkepentingan tidak memberikan informasi menimbulkan kegaduhan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. ”Kreativitas ogoh-ogoh sangat baik, diharapkan dapat mengembangkan kreasi karya seni budaya para yowana mendukung upacara pangrupukan sebagai simbol nyomia Bhuta Kala sekaligus untuk pariwisata budaya,” ujarnya. (pas)