Nasional

Kolaborasi Pentahelix Perkuat Legalitas Usaha dan Kepatuhan Investasi di Bangli
Diterbitkan: 4 Juni 2026, 18:17

KINTAMANI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli terus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan legalitas usaha dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaporan investasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) digelar di Kintamani, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan diikuti puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor tersebut tidak hanya menjadi ajang sosialisasi perizinan, tetapi mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli dalam menciptakan iklim investasi sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Sambutan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dibacakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, A.P., M.Si., menyampaikan legalitas usaha merupakan langkah awal sangat penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis.

Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan identitas resmi memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha. Pemerintah memastikan penerbitan NIB dapat dilakukan secara gratis, berlaku seumur hidup, dan dapat diakses dengan mudah melalui sistem OSS RBA. ”Jangan sampai ada pelaku usaha memiliki produk berkualitas dan mampu bersaing, namun terkendala belum memiliki legalitas usaha. NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih jauh dan memperoleh berbagai fasilitas pendukung usaha,” ujar Bupati Sedana Arta.

Selain legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Bangli menekankan pentingnya kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selama ini masih terdapat persepsi di masyarakat menganggap LKPM berkaitan dengan pungutan atau pajak tambahan bagi pelaku usaha. Padahal, LKPM merupakan instrumen strategis digunakan pemerintah memantau perkembangan investasi dan aktivitas usaha di daerah. Data yang terkumpul melalui LKPM menjadi dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi, termasuk penyediaan program bantuan, fasilitasi usaha, hingga penyusunan strategi peningkatan investasi. ”LKPM bukan alat pemungutan pajak. Data yang dilaporkan justru menjadi dasar bagi pemerintah mengetahui kebutuhan pelaku usaha sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Badung Gelar Dialog dengan Tokoh Masyarakat Dalung Permai

Lebih jauh, Bupati Sedana Arta menekankan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, lembaga perlindungan tenaga kerja, serta sektor pendukung lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah instansi turut mengambil peran sesuai bidang tugas masing-masing. Kejaksaan Negeri Bangli memberikan pendampingan hukum guna memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. BPJS Ketenagakerjaan mendorong kepatuhan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara BKPAD mengawal optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.

Di sisi lain, Dinas PUPR berperan mendukung kesiapan tata ruang dan infrastruktur yang menjadi salah satu faktor utama penentu minat investasi. Seadangkan Dinas PMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan perizinan terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

 

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan sesi pendampingan teknis atau coaching clinic. Para pelaku usaha mendapatkan bimbingan langsung terkait penggunaan aplikasi OSS RBA, mulai dari pembuatan akun, pengajuan izin usaha, hingga penerbitan NIB secara mandiri.

Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyampaian LKPM secara berkala agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini disambut positif oleh para pelaku usaha karena memberikan solusi nyata terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses perizinan dan pelaporan usaha.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas resmi dan memahami pentingnya pelaporan investasi. Dengan demikian, iklim usaha di Kabupaten Bangli diharapkan semakin kondusif, mampu menarik investasi yang berkualitas, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi terwujudnya Bangli yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (pas)

Baca Juga :  Turunkan Stunting Lewat Pengendalian Penduduk, Walikota Jaya Negara Serahkan Kendaraan Operasional Akseptor KB
Shares: