
Konsumsi Sabu-sabu, Nyoman Tanda Jalani Rehabilitasi
BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – I Nyoman Tanda alias Jabrig (43) warga Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli yang mengkonsumsi sabu-sabu hanya diberikan sanksi menjalani rehabilitasi di RSJ Bali selama 10 minggu.
Kasi Pidum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan,S.H., kepada FKB di ruang kerjanya, Rabu 26/3) menyampaikan alasan atau pertimbangan Jabrig tidak dihukum dan hanya dilakukan rehabilitasi karena dari hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka dapat direhabilitasi, dan ada BA pemeriksaan laborayoris kriminalistik menyatakan tersangka positip menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Namnu tersangka tidak pernah menjalani rehabilitasi yang dikeluarkan oleh BNN.
Dia menjelaskan surat kesediaan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan ada jaminan dari keluarga. Rehabilitasi kepada tersangka diambil mengacu kepada pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025. ”Sudah terpenuhinya syarat-syarat untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Eri Setiawan mengungkapkan pertimbangan lain tersangka hanya rehabilitasi karena menjadi tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya. Jabrig mengkonsumsi shabu-shabu di bawah 1 gram dan hanya satu hari. ”Tersangka berprikelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah serta aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat,” katanya seraya menuturkan berkas perkara yang diterima dari Polres Bangli pada (6/2/2025).
Eri Setiawan menuturkan tersangka direhabilitasi selama 10 minggu sejak Senin (24/3) di RSJ Bali di Bangli. Dalam rehabilitasi, ia terus memantau perkembangan tersangka. ”Setelah rehab dan dokter mengeluarkan surat menyelesaikan program rehab dan tersangka sembuh akan diajukan surat ketetapan penyelesaian perkara. Selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan masyarakat,” tegas Jaksa yang baru bertugas di Kejari Bangli sekitar 6 bulan lalu.
Eri Setiawan mengemukakan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Januari 2025. Pada 4 Januari tersangka ditangkap petugas Polres Bangli di Desa Bunutin, Bangli saat balik dari jemput istrinya di Pasar Klungkung. Tersangka mendapatkan kiriman sabu-sabu atas pesanannya kepada Kadek kini status DPO melalui pesan WattsApp. Di kirim sampai di dekat Pura Jati, Batur, Kintamani. Sabu-sabu seberat 0,28 gram, bruto 0,22 gram seharga Rp350.000 disimpan di mobil pick up tersangka DK. 8024 PQ. Tanggal 4 Januari 2025 lalu baru dikonsumsi dengan teknik mengisap dengan pipa plastik tercampur air di botol. Masih tersisa hanya dengan netto 0,20 gram dijadikan barang bukti.
Dia menambahkan barang bukti yang disita berupa 1 buah tabung micro tube, 3 buah pipet plastik, 4 lembar tissu, 1 botol bekas cyprotyosin dan 2 buah pipet kaca. ”Tersangka terus terang mengakui perbuatannya. Alasan mengkonsumsi sabu- sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka petani bawang dengan pendapatan Rp3 juta sebulan,” terangnya. (sum)