Koster Apresiasi Swasta dan Perguruan Tinggi Tak Sajikan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai

Koster Apresiasi Swasta dan Perguruan Tinggi Tak Sajikan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai
📷: Gubernur Bali Wayan Koster

Koster Apresiasi Swasta dan Perguruan Tinggi Tak Sajikan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali  Nomor 2 Tahun 2025 terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesadaran semua pihak turut menjaga alam Bali tetap bersih. “Terima kasih para tenaga pendidik, karena saya lihat tak ada kemasan plastik sekali pakai di depan meja pada acara pengukuhan guru besar tetap Unmas,” kata Gubernur Koster pada acara pengukuhan guru besar tetap di Kampus Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Jumat (7/3/2025).

Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan saat Gubernur Koster menghadiri acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di balai budaya setempat. ”Di sini tiang lihat paling penting semua pakai busana adat Bali, dan tanpa minuman kemasan plastik sekali pakai di depan meja,” kata Koster.

Selain di Klungkung, Koster juga memberi apresiasi kepada pemerintah, pihak swasta, sekolah dan semua elemen masyarakat Gianyar.

Menurutnya, masyarakat mulai sadar bahaya penggunaan minuman kemasan plastik sekali pakai. Hal itu terlihat pada acara temu warga di Alun-alun Kota Gianyar (lapangan Astina). Warga mulai terlihat membawa tumbler masing-masing dan refill air yang tersedia di beberapa sisi lapangan. Sehingga mengurangi penggunaan botol air kemasan plastik sekali pakai.

Gubernur Koster menegaskan pada berbagai kesempatan akan memanggil sejumlah produsen minuman kemasan berbahan plastik  sekali pakai dalam waktu dekat. Ia akan melarang para produsen ini memproduksi produk mereka yang berbahan plastik sekali pakai. “Tiang akan memanggil sejumlah produsen sekaligus melarang mereka memproduksi produk air kemasan bahan plastik sekali pakai di Bali. Untuk membatasi sampah plastik,” tegas Koster.

Baca Juga :  Ketua BKOW Provinsi Bali Ajak Kabupaten Buleleng Bentuk GOW

Upaya Gubernur Koster merupakan program prioritas periode kedua. Ia ingin menjaga alam Bali tetap bersih sejalan dengan visi program pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali (menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali dan segala isinya).

Kebiasaan ini harus terus dibentuk untuk menjadi karakter krama Bali. Karena membersihkan sampah termasuk sampah plastik harus dimulai dari sumbernya. Sehingga muncul sebuah tagline dari Gubernur Bali yakni, Desa Ku Bersih Tanpa mengotori desa lain.

Pada periode pertama memimpin Bali, Gubernur Koster sangat konsen dengan kebersihan alam Bali dan penguatan budaya. Koster telah menerbitkan regulasi timbulan sampah di Bali meliputi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan polistirena plastik (styrofoam).

Selain itu, Gubernur Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah yang akan berdampak pada pariwisata Bali di mata dunia.(fkb/pas)

Shares: