
Koster Siapkan Langkah Tegas Bagi Wisman Tak Bayar PWA
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com β Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan langkah tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Gubernur Koster telah memaparkan regulasi terkait wisman yang tidak membayar PWA dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Bali Masa Persidangan II tahun 2024-2025 di Ruang Sidang utama DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Gubernur Koster menjlaskan regulasi akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. βItu akan diatur dalam Peraturan Daerah termasuk sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban,β kata Koster dalam pemaparan tersebut.
Gubernur Koster menilai PWA belum berjalan optimal hingga saat ini. Ia menerangkan sejak setahun diterapkan, baru 33,5 persen wisman membayar PWA. βKurang lebih setahun penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing berkunjung ke Bali tahun 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%,β ucapnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu menyatakan PWA belum optimal karena masih terdapat kekurangan dalam sistem. Karena itu, ia melarang untuk melaksanakan sidak terhadap wisatawan mancanegara di lapangan. βJadi bukan kesalahan wisatawan, karena sistemnya belum memadai. Lebih bagus kita menyempurnakan sistemnya dulu,β ungkapnya.
Selain membenahi sistem, lanjut Gubenur Koster bakal menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemasukan dari PWA. Dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Koster berencana memberikan imbal jasa bagi pihak yang membantu menarik PWA. βItu (imbal jasa dan sanksi) akan diatur dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini karena begitu penting untuk menjadi sumber pendapatan Provinsi Bali,β tandas Ketua DPD PDI Perjuangan ini. (fkb)