
Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
BANGLI, FORUMKEADIANBali.com –Gubernur Bali Wayan Koster kembali menorehkan tinta pengabdiannya di Pura Luhur Kawitan Pasek Kayuselem Gwasong, Songan, Kintamani, Bangli pada Karya Padududsan Agung, Jumat (18/4/2025).
Gubernur Koster menerangkan Bali Mula telah menjadi satu kesatuan dengan masyarakat Bali wajib dijaga. Adat istiadat, tradisi dan seni yang unik, dari awal merupakan rangkaian perkembangan peradaban Bali secara keseluruhan. ”Peradaban ini diwariskan kepada kita semua untuk dijaga agar tetap dijalankan dengan baik, sebagai tatanan kehidupan kita di Bali, alamnya, manusianya dan budayanya untuk diwariskan kepada generasi penerus di masa mendatang,” ujarnya.
Gubernur Koster mengingatkan jangan sampai melupakan sejarah, sebagai salah satu warisan ajaran leluhur dan Pura Kawitan Warga Kayuselem Gwasong harus dilestarikan sepanjang zaman. ”Jangan melupakan sejarah apa yang telah ditinggalkan atau diwariskan oleh leluhur kita. Sebagai generasi penerus berkewajiban merawat warisan leluhur ini. Bila lalai, kita bisa kena kutuk,” ucap Koster mengingatkan.
Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan pembangunan Bali ke depan dilandasi nilai-nilai warisan leluhur telah dituangkan dalam sejumlah kebijakan fundamental. Diantaranya, Undang-Undang No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali berhasil diperjuangkan di era kepemimpinannya.
Gubernur Koster mengaku sejak lama Bali diatur dalam satu UU dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, dengan UU No.15 tahun 2023, kebutuhan dan karakteristik Bali berbeda dapat terakomodir.
Meski tidak menggunakan istilah otonomi khusus, Gubernur Koster memastikan isi UU tersebut telah memuat kekhususan Bali, seperti desa adat, subak, serta seni budaya Bali, termasuk pungutan terhadap wisatawan asing. ”Undang-Undang No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali itu isinya sudah seperti otonomi khusus. Selain mengakui desa adat, subak, budaya Bali juga pembangunan Bali dalam pola satu tata kelola. Selain diberikan kewenangan melakukan pungutan wisatawan asing. Hanya Bali yang diberikan kewenangan karena sudah diatur dalam UU Provinsi Bali,” terang Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Selain UU No. 15 tahun 2023, ucap Gubernur Koster, kebijakan fundamental lain yakni Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Siapapun kepala daerah nanti harus menjalankan UU dan Perda ini. ”Saya minta para bupati baca ini. Pahami ini. Bali ini ukuran pembangunannya bukan lagi dengan daerah lain. Saya ingin Bali bisa bersaing dengan Thailand, Vietnam. Di periode kedua ini saya akan eskalasi pembangunan,” papar Gubernur Koster. (pas)