FORUM Keadilan Bali – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana secara resmi membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi dengan tema ”Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi”, Senin (27/6) di Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat
Antikorupsi diselenggarakan KPK sejalan dengan Pemerintah Provinsi Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi ini mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai prinsip
Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kata mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini, telah mencantumkan misi tentang tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, termasuk bebas korupsi dan murah. Dengan misi ini, ucap Gubenur Koster, Pemerintah Provinsi Bali berupaya melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang diawali dengan reformasi birokrasi di pemerintahan, penyederhanaan struktur pemerintahan. Di samping pengisian jabatan sesuai dengan kompetensinya melalui seleksi jabatan yang sangat ketat dan juga di dalamnya terdapat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara digital.
Gubernur Koster menjeaskan, seluruh pelayanan dan sistem pemerintahan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemerintah Provinsi Bali di dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bali mendapat peringkat pertama di Indonesia.
Lebih lanjut Gubernur Koster mengungkapkan, tata kelola pemerintahan, khususnya akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai program KPK yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), Bali dua kali berturut-turut mendapat peringkat pertama. ”Tahun 2020 mencapai 98,57 persen, di tahun 2021 mencapai 98,86 persen. Ini program sangat bagus, karena itulah saya merancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali menjalankan agenda ini (Program KPK : Monitoring Center For Prevention, red) dengan cepat. Kami akan tancap dan monitor terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Berkaitan dengan MCP ini yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, khusus pajak hotel restoran, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali agar pajak tersebut dilakukan secara online. Sehingga transaksi yang sekarang ini relatif tidak saja cepat, tapi lebih memastikan bebas dari praktik – praktik tidak sehat.
Era Pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster pelaksanaan manajemen aset daerah dijalankan dengan baik dan terus dilakukan penataan. Pemerintah Provinsi Bali di dalam menindaklanjuti arahan Pimpinan KPK, telah mengeluarkan kebijakan pendidikan anti korupsi melalui sekolah dengan sasaran SD, SMP, SMK/SMK. Selain melaksanakan pendidikan anti korupsi dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal di Bali diintegrasikan dalam sistem kemasyarakatan yaitu seni dan budaya sebagai wahana edukasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali menerangkn gagasannya sedang memperluas pendidikan anti korupsi melalui desa adat. ”Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh desa bebas korupsi. Kalau belum ditetapkan saya usulkan pendidikan berbasis desa adat dengan melihat kekuatan desa adat yang memiliki sistem pemerintahan seperti, prajuru desa adat (pengurus pemerintahannya, red), Sabha Desa Adat (legislatif atau lembaga mitra kerja prajuru desa adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan desa Adat), Kerta Desa Adat (yudikatif atau lembaga mitra kerja prajuru desa adat melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat setempat). Selain itu, di desa adat terdapat sanksi sosial diatur dengan rapi di dalam awig-awig dan pararem desa adat,” ujarnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengungkapkan, pihaknya tercatat dalam sejarah Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali sembari mencontohkan Desa Adat juga turut aktif melaksanakan Penanganan Covid-19, hingga Pemberantasan Narkotika dengan membuat Pararem tentang Pencegahan Narkotika, apalagi yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi ini. Pihaknya bersinergi dengan desa adat.
Kehadiran program KPK ke Pulau Dewata disambut antusias oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, tidak saja membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik/good governance, tetapi mengatasi penggunaan uang negara yang tidak sehat. Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, bersih dari narkoba dan juga termasuk bersih dari korupsi. “Selain penindakan digencarkan KPK, jangka panjang pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan seperti ini (bersih, red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya, saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,” ucap Gubernur Koster seraya menjelaskan setelah acara ini akan kumpul dengan Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, MDA se-Bali dan 1.493 desa adat di Bali untuk memberi arahan pembuatan pararem anti korupsi.
Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam sambutannya menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi diikuti sebanyak 150 orang peserta dengan menghadirkan akademisi dan internal KPK sebagai narasumber dan berlangsung dari tanggal 27 – 28 Juni 2022 di Denpasar. Peserta berasal dari pemuka adat, pelajar, ormas, dan lainnya diharapkan bisa menjadi pelopor antikorupsi dengan harapan dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat pentingnya integritas yang sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Bali.
Peran Desa Adat di dalam mengawasi dan mencegah korupsi, kata Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana sangat lebih efektif, karena di Desa Adat seperti disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster terdapat awig-awig dan pararem yang hukuman adatnya ditakuti masyarakat setempat. Berdasarkan cartatan yang ada di Bali, memang Bali sangat kuat adat dengan budaya-nya. Untuk itu, hukum normatif dikuatkan hukum adat diharapkan lebih efektif di dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” tutupnya.