KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pertamina Dugaan Korupsi Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pertamina Dugaan Korupsi Penerimaan Gratifikasi
๐Ÿ“ท: BERI KETERANGAN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (foto/ist)

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pertamina Dugaan Korupsi Penerimaan Gratifikasi

JAKARTA, FORUKEADILANBali.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang mantan pejabat PT Pertamina terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

โ€Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/3/2025)

Tessa menjelaskan para saksi tersebut, yakni mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan, dan pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar. Namun, juru bicara KPK belum memberikan keterangan soal apa temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada 6 September 2023, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). โ€Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,โ€ ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Tapi KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Hijau Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi

Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.

Shares: