KPK Sita Empat Properti Rp8,1 Miliar Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

KPK Sita Empat Properti Rp8,1 Miliar Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
📷: BERI KETERANGAN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan terkait pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

KPK Sita Empat Properti Rp8,1 Miliar Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

FORUMKEADILANBali.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

”Tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan berlokasi di Surabaya, dan satu unit apartemen di Malang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Tesaa mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut di atas. KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Tessa menyampaikan, KPK Jumat (12/7/2024) mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum dilakukan para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,’’ ujar Tessa.

Dia menjelaskan, dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Terkait Dugaan Pencucian Uang

Penyidik KPK itu mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. ’’Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” ucap Tessa.

Dalam perkara tersebut, kata Tessa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022. KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Tessa menegaskan, Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar. ’’Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” terangnya. (FKB)

Shares: