KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar
DITAHAN – Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025).
📷: (Foto : fkb/ist)

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar

JAKARTA, FORUMKEDILANBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja (Satker) pembangunan jalan nasional (PJN) di Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua  Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES). Disusul PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

”KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan kelima tersangka tersebut ditetapkan dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Kemudian, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar ditetapkan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, Heliyanto ditetapkan tersangka penerima suap proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. ”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” terang Asep. (fkb)

Baca Juga :  Bertambah, Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng
Shares: