KPK Tetapkan Sekjen DPR dan Enam Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

KPK Tetapkan Sekjen DPR dan Enam Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
📷: DITETAPKAN TERSANGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020. (fkb/ist)

KPK Tetapkan Sekjen DPR dan Enam Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

”Tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Menurut Setya Budiyanto, sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka. KPK pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dia menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penetapan tersangka. Namun, pengumuman pihak ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Setya Budiyanto menerangkan KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah. Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. ”Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,’’ katanya. (fkb)

Baca Juga :  Usai Disidik, Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Shares: