DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali ditunjuk sebagai salah satu unit kerja pilot project pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penunjukan ini dilakukan bersama enam KPU Provinsi dan sembilan KPU Kabupaten/Kota lainnya yang diusulkan kepada Kementerian PANRB untuk dilakukan penilaian.
Setelah melalui proses seleksi administrasi, KPU Bali menerima kunjungan Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian PANRB, Rabu (27/8/2025).
Penetapan KPU Bali didasarkan pada pemenuhan sejumlah kriteria penting, di antaranya peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan sumber daya cukup besar, konsistensi menindaklanjuti hasil pemeriksaan, serta penerapan sistem pengendalian internal pemerintah yang memadai. Dengan demikian, KPU Bali dinilai layak menjadi contoh penerapan Zona Integritas di lingkungan penyelenggara pemilu.
Tim penilai dari PANRB terdiri dari Dwi Slamet Riyadi dan Nyoman Bagus Bayu Pradnyana Kunjungan tersebut diterima Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama anggota KPU Provinsi Bali dan Sekretaris KPU Bali.
Lidartawan menegaskan penilaian ini merupakan kedua bagi KPU Bali, dengan persiapan lebih matang melalui penerapan enam area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Lidartawan, penilaian lapangan yang dilakukan TPN meninjau ketersediaan sarana prasarana KPU Bali dalam mendukung pembangunan ZI, sekaligus melakukan wawancara untuk mendalami dokumen pembuktian pelaksanaan ZI.
Turut hadir mendampingi, Anggota KPU RI Iffa Rosita, yang juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor KPU Provinsi Bali. Ia memberikan arahan langsung terkait penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kinerja aparatur.
Iffa Rosita menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan publik KPU Bali dinilai ramah, sigap, serta telah mengadopsi digitalisasi administrasi. Bahkan, sepanjang penyelenggaraan pemilu, KPU Bali tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun laporan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). βIni menjadi bukti nyata komitmen KPU Bali terhadap integritas, profesionalitas, dan kepatuhan pada regulasi,β ujarnya.
Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU Bali menargetkan empat capaian utama, yakni terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan, tumbuhnya budaya kerja berintegritas dan anti-korupsi di seluruh jajaran, peningkatan kualitas pelayanan publik serta kepuasan pemangku kepentingan, serta penguatan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
KPU Bali optimistis langkah ini akan menjadikan lembaga sebagai role model nasional dalam penguatan integritas dan pelayanan publik, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan terpercaya. (fkb/nom)

