KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak

KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak
๐Ÿ“ท: RAPAT PLENO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Walikota - Wakil Walikota Denpasar 2024 dihadiri Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12).

KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak

FORUMKEADILANBali.com โ€“ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Walikota – Wakil Walikota Denpasar 2024 dihadiri Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12).

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Kota Denpsar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan saksi paslon serta undangan lainnya.

Sekda Alit Wiradana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat serta stakeholder, instansi terlibat dan berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Rapat pleno merupakan akhir dari perjalanan panjang pesta demokrasi di tingkat kota maupun provinsi. Hasil dari rekapitulasi ini bukan hanya sekadar angka, namun merupakan cerminan kehendak rakyat yang harus dihormati dan jaga bersama. โ€Saya mengajak semua, apapun hasilnya untuk menerima dengan sikap dewasa dan bijaksana. Marilah kita jadikan momen ini sebagai awal dari kebersamaan membangun Kota Denpasar lebih maju dan unggul,โ€ ujar Alit Wiradana.

Ketua KPU Kota Denpsar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan rapat pleno rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat dihadiri semua saksi dari masing-masing calon, Bawaslu, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Dia menjelaskan dari data di lapangan, pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur yang menggunakan hak pilih 59,55%. Sementara hak pilih Walikota dan Wakil Walikota 59,53%. โ€Persentase ini berbeda karena ada pemilih pindahan menggunakan hak pilihnya di Denpasar berasal dari luar kota Denpasar maupun Provinsi Bali,โ€ katanya.

Baca Juga :  Momen Makan Siang dan Diskusi Bersama Koster-Giri di Puri Agung Ubud, Kemesraan Cok Ace - Koster Disorot

Ayu Anggaraeni menjelaskan partisipasi tanpa hak pilih pada Pilgub sebesar 40% dan Pilwali sekitar 40%. Partisipasi tanpa hak pilih ini terdapt beberapa kategori seperti pindah domisili, meninggal, tidak dikenal, dan tidak dapat menerima surat pemilih karena tidak ada ditempat. (pas)

Shares: