Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver dan Badut Jalani Sidang Tipiring

Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver dan Badut Jalani Sidang Tipiring
📷: SIDANG TIPIRING – Tiga pelanggar keteriban umum, yakni manuia silver, badut dan pengemen menjalni sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (22/5).

Langgar Ketertiban Umum, Manusia Silver dan Badut Jalani Sidang Tipiring

FORUMKeadilanbali.com – Tiga pelanggar keteriban umum, yakni manuia silver, badut dan pengemen menjalni sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (22/5).

Ketiga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena mengemen, menjadi manusia silver dan badut di Jalan Gatot Subroto Barat beberapa waktu lalu. Sidang Tipiring menyidangkan terdakwa atas nama MIP,  VJ dan ABD dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani, S.H., didampingi Panitera Pengganti Kadek Tirta Yuniantari, S.H., Ketiga orang ini didenda masing-masing Rp 100 ribu atau subsider kurungan 3 hari, dan biaya perkara Rp2.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan terdakwa diketahui telah melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum. Ketiga orang terdakwa manusia silver, pengamen dan badut diamankan di Jalan Gatot Subroto Barat. ”Kami menyita barang bukti, yakni baju badut, dan alat musik berupa speaker,” ungkapnya.

Bawa Nendra menyatakan Pemerintah Kota Denpasar bertindak tegas setiap pelanggaran ketertiban Umum. Ia mengimbau warga tetap taat pada peraturan yang berlaku. ”Kami meminta warga taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran ketertiban umum. Kita mbil tindakan tegas untuk menjadikan Kota Denpasar menjadi kota bersih, aman, lestari dan maju,” tegasnya. (pas)

Baca Juga :  Peringatan HAN Ke-41, Wabup Tjok Surya: Mari Bangun Generasi Emas Sehat Fisik dan Mental
Shares: