
Langgar Kode Etik, Komang Monica Christindani Dipecat Peradi SAI
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar mengambil langkah tegas dalam menegakkan kode etik profesi advokat. Dalam sidang Dewan Kehormatan yang digelar Sabtu (8/3/2025), Peradi SAI resmi memecat Ni Komang Monica Christindani, S.H., M.Kn., dari keanggotaan organisasi serta mencabut statusnya sebagai advokat.
Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis I Made ”Ariel” Suardana, S.H., M.H., dalam sidang putusan dihadiri anggota Peradi SAI. Sementara pemeriksaan pokok perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup di Quest Hotel Denpasar pada 1 Maret 2025.
Ketua Majelis Ariel Suardana menyatakan Ni Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 2, Pasal 5 huruf a, serta Pasal 7 huruf f. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Putusan ini telah tertuang dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2025, tertanggal 1 Maret 2025. Teradu sebelumnya disebutkan telah dikenai sanksi pemecatan dalam perkara lain dan masih dalam proses banding.
Panitera Kepala DPC Peradi SAI Denpasar, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat. “Profesi advokat harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik. Putusan ini menjadi pengingat bahwa Peradi SAI tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik profesi,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari laporan Mila Tayeb Sedana yang mengajukan pengaduan terhadap Komang Monica Christindani. Majelis Hakim terdiri dari I Wayan Sedana, S.H, M.Kn., Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H., dan Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menyatakan bahwa teradu juga tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar.
Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian komitmen Peradi SAI dalam menegakkan standar etika profesi, sesuai dengan tema ulang tahun ke-9 organisasi: “9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat. (fkb)