Lima PKM Capai Rp100 Juta, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST

Lima PKM Capai Rp100 Juta, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST

Lima PKM Capai Rp100 Juta, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST

FORUM Kadilan Bali – Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar diterima lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, saat ditemui, Minggu (21/1). ”Kemensos telah merealisasikan bantuan RST di Kota Denpasar Rp100 Juta untuk lima KPM. Nilai bantuan program RST diberikan kepada masing-masing KPM dengan nilai Rp20 juta,” ujarnya.

Laxmy Saraswati menjelaskan, RST adalah rumah tidak layak huni telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas. Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program. Pelaksanaam kegiatan ini dilakukan gotong royong agar tercipta kondisi rumah layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Hal tersebut sesuai keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI No. 58 tahun 2023.

Lebih lanjut Lakmy Saraswati menyampaikan penerima bantuan RST diprioritaskan kepada KPM masuk dalam data terpadau kesejahteraan sosial (DTKS). Di samping itu, status kepemilikan tanah milik sendiri mana dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta dapat membahayakan keselamatan penghuni. ”Lima KPM di Kota Denpasar penerima bantuan program ini tersebar di dua desa, satu kelurahan dari dua kecamatan, yakni Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Badung Serahkan Dana Kreativitas Ogoh-Ogoh Rp 11 Miliar Kepada 580 ST

Laxmy saraswati mengungkapkan, progres pembagunan awal sedang berlangsung pada bulan Januari 2024 berkaloborasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar, pendamping PKH dan pihak desa/kelurahan. Pelaksanaan pembangunan ini sesuai definisi RST program dilakukan gotong royong. Progres kedepan dari proses rehab 0%, proses rehab 25%, proses rehab 50%, proses rehab 75% dan proses rehab 100%,  akan dilakukan pendampingan pembagunan oleh petugas desa/kelurahan, petugas Dinsos kabupaten/kota dan pendamping PKH. ”RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST,” paparnya.

Shares: