Nasional

Lindungi IKM dan UMKM Bali, Gubernur Koster Fasilitasi Kemudahan Akses Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Diterbitkan: 19 Juni 2026, 17:29 | Diperbarui: 19 Juni 2026, 17:35

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –  Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Bali saat ini menjadi sektor terpenting selain sektor pariwisata berperan sebagai penopang perekonomian Bali, sekaligus menjadi transformasi perekonomian Bali. Penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong IKM & UKM Bali yang inovatif, berdaya saing dan mendunia perlu terus dikawal. Karena kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta mereka.

Hak ini memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dipagari oleh hukum, harus bernilai ekonomi tinggi dan harus dilindungi dari klaim pihak lain. Di sini pentingnya Kekayaan Intelektual baik itu berupa hak cipta, merek, paten, karya desain, pelaku sekaligus produksi sehingga secara terstruktur market yang mereka miliki juga terlindungi secara utuh. Hal ini meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat di Bali. “Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,” tegas Gubernur Koster.

Ditambahkannya, perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah “perisai” sekaligus “pedang” bagi IKM dan UMKM untuk bertarung di pasar global. ”Kita ingin masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,’’ katanya.

Baca Juga :  Sinergitas Program Pemprov Bali - Kajati Bali, Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

Gubernur Koster menerangkan di sini peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan.

Gubernur Koster menyampaikan perkembangan kekayaan hak Intelektual di Bali menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali. Sementara itu, dari Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual, terdiri dari pendaftaran Kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek, 24 permohonan Paten, 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta; dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Bali memiliki 15 Indikasi Geografis Terdaftar

Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara sedang berproses tahun 2026 ini Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel. Angka-angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat.

 

Gubernur Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/ kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM yang hadir mari bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.

Narasumber pada sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong IKM dan UMKM Bali Inovatif, berdaya saing dan mendunia, Prof. Yasonna Laoly yang juga menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI menyampaikan perlindungan Hak Cipta dan Merek dapat mendorong pengembangan iklim usaha bagi UMKM.

Ia memaparkan Kekayaan Intelektual dapat dibedakan menjadi dua, yakni kepemilikan komunal (yang berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis serta sumber daya genetik) dan kepemilikan personal (berupa hak cipta dan hak terkait serta hak milik industri baik itu paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri dan perlindungan varietas tanaman).

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong Kreativitas Anak Muda Bali Melalui Kompetisi Mixology & Flair Bartender

Terkait perlindungan indikasi geografis itu ada, dan pemerintah tentu boleh meminta penindakan hukum terhadap para pelanggar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan. Jika ada pelanggaran dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas, dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut. Hal ini untuk keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UKM Bali,’’ ucapnya.

Ia berperan kepada para pedagang agar tidak menggunakan jalan pintas atau by pass memberikan hak cipta (motifnya) kepada orang lain untuk di produksi secara massal, agar khas Bali tidak hilang.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali serta pelaku IKM, UKM dan Koperasi di Bali. (fkb/pas)

Shares: