
Mahkamah Agung mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com –Mahkamah Agung memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera, Selasa (22/4/2025).
”Saya berharap mutasi promosi ini merupakan penyegaran dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan para aparatur pengadilan berkinerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan persnya, Rabu (23/4/2025).
Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, kta Sunarto, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta. Tercatat 11 hakim dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan, satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Selain itu, ucap Sunarto, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan. Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon sebelumnya Ketua PN Serang.
Sunarto mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan bersifat transaksional. Dia mengajak hakim maupun aparatur pengadilan bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas. ”Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan bersifat transaksional,” ujar Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.