
Membandel Jualan di Trotoar, Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Kecamatan Denbar
FORUMKEADILANBli.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Kamis (16/1/2025).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban yang dilakukan guna menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki. Apalagi PKL berjualan di atas trotoar akan mengganggu pejalan kaki sekaligus membuat estetika Kota Denpasar kumuh.
Dia menjelaskan penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang sering digunakan PKL meskipun sudah diberikan peringatan. PKL berjualan di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum,” ujar Bawa Nendra.
Bawa Nendra mengungkapkan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggar. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.
Sementara itu, Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan penertiban bersinergi dengan Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar. ”Pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat,’’ ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah telah menyediakan lokasi layak para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan. Diharapkan langkah yang diambil mampu meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik. ”Penertiban ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum,” terangnya. (pas)