Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Urus PBG di MPP Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik

Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Urus PBG di MPP Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik
📷: BERDIALOG –Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdialog dengan Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya didampingi Pj. Bupati Gianyar saat meninju Mal Pelayan Publik (MPP) Gianyar, Jumat (24/1/2025)

Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Urus PBG di MPP Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik

FORUMKEADILANBali.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar.

Apresiasi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gianyar, Jumat (24/1/2025).

 

Peninjauan di Gianyar ini menjadi lanjutan dari kegiatan serupa digelar sehari sebelumnya di MPP Kabupaten Badung. Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya turut mendampingi kedua menteri dalam agenda tersebut.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan pengurusan PBG kini gratis, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum. Kebijakan ini, menurutnya, mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. ”Pemerintah menetapkan biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp0. Sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan kini tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus PBG (dulunya Izin Mendirikan Bangunan/IMB dan dikenakan biaya),” katanya.

Selain pembebasan biaya, kat Maruar Sirait, pemerintah juga memangkas waktu pengurusan PBG yang sebelumnya bisa mencapai 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Gianyar, proses pengurusan hanya memakan waktu 14 menit, 18 detik. Pengurusan PBG di Gianyar hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik seperti kita saksikan saat simulasi. ”Saya rasa ini merupakan program sangat revolusioner dalam hal pelayanan publik yang dicanangkan Bapak Presiden. Coba kita investigasi yang objektif dan fair, selama ini ngurus PBG/IMB itu berapa lama. Sekarang di sini bisa sesingkat ini, berkualitas, dan gratis. Kalau semua daerah di Indonesia bisa seperti di Gianyar, saya rasa seluruh masyarakat Indonesia akan sangat bahagia. Jadi jangan disia-siakan,” ujar Maruarar Sirait.

Baca Juga :  Pelajari Penanganan Sampah dan Hutan Mangrove, Pemkab Teluk Bintuni Studi Banding di Kota Denpasar

Meski fokus pada percepatan program PBG, Maruar Sirait menekankan kebijakan ini tidak boleh merugikan program ketahanan pangan. Pembangunan rumah, menurutnya, harus tetap memperhatikan lahan produktif yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Senada dengan itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi program PBG sebagai kebijakan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program ini melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital. ”Ini akan sangat membantu. Saat kita memasukkan nomor sertifikat pemohon di RDTR digital, akan terlihat jelas apakah bangunan yang akan diproses masuk kawasan jalur hijau, kawasan yang tidak boleh dibangun, atau kawasan yang boleh. Kalau masuk kawasan jalur hijau, kawasan keagamaan seperti Pura tentu akan langsung ditolak oleh sistem. Ini akan mempermudah, tertib, dan imbang,” tegas Tito.

Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 72 prototipe desain bangunan Bali guna mendukung percepatan program PBG. Prototipe ini dirancang berdasarkan kearifan lokal dan kebijakan yang berlaku di Bali. ”Kami sedang bekerja sama dengan universitas-universitas di Bali untuk merancang lebih banyak desain. Saat ini sedang kami persiapkan guna mendukung percepatan program PBG,” ujarnya. (fkb)

Shares: